Diduga Owner Toko Elektronik Ternama di Pare Kediri Terlibat Penipuan dan Penggelapan Barang Senilai Hampir Rp80 Juta

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,Kediri – Seorang pemilik toko elektronik dan perlengkapan lighting ternama di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, berinisial R.T diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan barang dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp80 juta.Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari adanya kerja sama pengadaan barang elektronik dan perlengkapan lighting antara korban dengan pelaku yang diketahui merupakan owner salah satu toko elektronik yang cukup dikenal di wilayah Pare dan sekitarnya.

Baca juga: Polres Jombang Bongkar Komplotan Curanmor Spesialis Hiburan Rakyat, 4 Pelaku Dibekuk

Dalam kesepakatan tersebut, korban disebut telah menyerahkan sejumlah barang elektronik dan perlengkapan lighting kepada pelaku dengan total nilai hampir Rp80 juta. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, barang maupun pembayaran atas barang tersebut tidak kunjung diselesaikan.


Korban mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Upaya komunikasi bahkan dilakukan melalui orang kepercayaan korban, yakni D.R dan A.D. Namun, menurut keterangan keduanya, pihak terduga pelaku kerap memberikan alasan yang berubah-ubah serta diduga beberapa kali ingkar janji ketika diminta mengembalikan barang-barang tersebut.

Baca juga: Cek Sound Tanpa Batas Audio di Segodorejo Sumobito Berlangsung Meriah,Gus Davi ; Tetap Solid dan Kompak 


Merasa mengalami kerugian yang cukup besar, korban akhirnya berencana menempuh jalur hukum agar permasalahan ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap harta benda.
Pasal 492 mengatur tentang tindak pidana penipuan, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara Pasal 486 mengatur tentang penggelapan, yaitu perbuatan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca juga: Tiga Pimpinan Daerah Diskusi Pembangunan Flyover Mengkreng 


Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku maupun manajemen toko elektronik tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.


Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan masyarakat sekitar, mengingat toko elektronik tersebut selama ini dikenal cukup besar serta memiliki banyak pelanggan di wilayah Pare, Kabupaten Kediri dan sekitarnya.(tim/red) 

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru