Surabaya, Metrosurya .com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyoroti berkembangnya opini publik yang menyudutkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim. Dalam diskusi publik yang digelar Rabu (3/7/2025), MAKI menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan narasi yang menyesatkan.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo,S.Ip mengatakan bahwa keterlibatan Gubernur maupun Ibunda Gubernur sejauh ini belum terbukti secara hukum. Ia menjelaskan bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Gubernur merupakan bagian dari tahapan administratif yang telah melalui proses verifikasi ketat.
“Verifikasi dilakukan secara berlapis sebelum sampai ke Gubernur. Bahkan, sebelumnya ada kesepakatan antara Pemprov dan DPRD terkait mekanisme penganggaran dan distribusi,” ujar Heru dalam keterangannya. Kamis (3/7)
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang memuat ujaran kebencian terhadap individu tertentu berpotensi melanggar hukum.
“Kami sedang memantau sejumlah pernyataan di media sosial yang mengandung unsur fitnah. Bila diperlukan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Hadir dalam diskusi tersebut, kader PDI Perjuangan, Mat Mohtar, menyampaikan dukungan terhadap sahabatnya yang selama ini aktif mengkritisi kinerja pejabat di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa kritik dibutuhkan dalam demokrasi, selama itu dilakukan untuk tujuan yang konstruktif.
“Saya bangga dengan sahabat saya yang konsisten mengkritisi kinerja pejabat di Jawa Timur. Kritik itu penting, asal untuk membangun dan mendorong pemberantasan korupsi,” ujar Mohtar di hadapan peserta diskusi.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap insan pers yang dinilainya memiliki kontribusi besar dalam membongkar praktik-praktik korupsi.
“Teman-teman media di Jawa Timur luar biasa. Tanpa media, korupsi tidak akan pernah terungkap secara terang,” tambahnya.
Terkait kasus dana hibah yang belakangan ramai diperbincangkan, Mohtar menyayangkan munculnya berbagai tudingan yang langsung mengarah pada Gubernur Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ibunda Gubernur murni dalam kapasitas sebagai saksi.
“Saya tahu Bu Gubernur dipanggil karena permintaan saksi, bukan tersangka. Jangan asal menuding, apalagi tanpa bukti,” ujarnya.
Diskusi publik ini diakhiri dengan imbauan agar masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi opini yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (@dex)
Editor : redaksi