210 Warga Tertipu Pinjol Modus Kredit Murah, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran di Lumajang!

Reporter : redaksi
Janji Tinggal Janji? Penipu Pinjol Berkedok Kredit Murah Masih Belum Ditangkap

METROSURYA.COM,  PASURUAN - Kasus dugaan penipuan berkedok kredit murah dan pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, hingga kini belum menemui titik terang. Enam bulan sejak pernyataan aparat yang menyebut bukti telah cukup, terduga pelaku berinisial E masih bebas berkeliaran.

Pada 25 April 2025 lalu, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan kreditur. Namun hingga kini, E masih belum ditangkap.

Informasi yang diterima menyebutkan E masih beraktivitas normal di Dusun Blimbing, RT 03 RW 011, Desa Rowokangkung, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar soal efektivitas penegakan hukum.

"Jumlah korban mencapai 210 orang, kebanyakan ibu rumah tangga," ujar Kepala Desa Jatiarjo. Nilai kerugian diduga mencapai miliaran rupiah.

Para korban yang tergiur tawaran kredit mudah dan pinjaman cepat, justru harus menanggung beban berat akibat praktik penipuan yang merugikan. Mereka kini menanti kejelasan hukum dan langkah nyata dari aparat kepolisian.

Pernyataan polisi yang menyebut bahwa proses penyelidikan terhambat karena banyaknya korban dan kompleksitas kasus dinilai tidak lagi relevan, mengingat lokasi terduga pelaku sudah teridentifikasi sejak lama.

Harapan masyarakat pun kembali menggantung. Mereka menanti realisasi janji polisi untuk melakukan penjemputan terhadap E dan membawa kasus ini ke meja hijau.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan rendahnya literasi keuangan masyarakat serta tantangan besar dalam menghadapi kejahatan berbasis pinjaman daring. Di sisi lain, ini juga menjadi ujian bagi aparat untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan keadilan.

Keadilan yang tertunda sama saja dengan ketidakadilan. Warga Jatiarjo kini hanya bisa berharap penegakan hukum segera dijalankan tanpa kompromi. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru