MOJOKERTO, METROSURYA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama BPOM Kota Surabaya mengungkap dugaan praktik produksi kosmetik ilegal di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp16,17 miliar.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya BPOM memperketat pengawasan terhadap produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap dugaan peredaran kosmetik ilegal yang disinyalir mengandung bahan berbahaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, petugas menemukan sarana produksi kosmetik yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang dipersyaratkan.
Lokasi produksi tersebut berada di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto. Di tempat itu, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, mesin pencampur dan pengisian, bahan baku, serta kemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik.
Petugas juga mengamankan sejumlah produk berupa krim, losion, dan toner yang tidak memiliki izin edar. Produk-produk tersebut ditemukan dalam kemasan polos dengan informasi produk yang tidak memadai.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya sejumlah bahan baku yang penggunaannya harus memenuhi ketentuan tertentu dan tidak boleh dicampurkan secara sembarangan ke dalam produk kosmetik.
Bahan-bahan yang ditemukan antara lain deksametason, betametason, mometason, metronidazol, dan aseton.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel produk jadi dan bahan yang ditemukan di lokasi, BPOM mengidentifikasi sejumlah bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan merkuri.
Penggunaan bahan-bahan tersebut secara tidak tepat dapat menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari iritasi, kemerahan, dan kulit kering hingga gangguan kesehatan yang lebih serius. Tingkat risiko bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, lama paparan, serta kondisi pengguna.
Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya juga perlu mendapat perhatian khusus, terutama bagi ibu hamil, karena paparan zat tertentu berpotensi menimbulkan risiko terhadap kehamilan.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan bahan obat dalam produk perawatan kulit harus sesuai indikasi medis dan berada di bawah pengawasan tenaga medis sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau tidak menggunakan produk kosmetik yang komposisi, legalitas, dan keamanannya tidak jelas.
Dalam pengungkapan tersebut, BPOM mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi kosmetik ilegal.
Berdasarkan keterangan Kepala BPOM, nilai estimasi keseluruhan barang bukti mencapai Rp16.178.112.500 atau sekitar Rp16,17 miliar.
Nilai tersebut mencakup peralatan produksi, bahan baku, serta produk kosmetik yang ditemukan di lokasi.
Baca juga: Madas Sedara DPC Mojokerto Bergerak Dialog & Edukasi Hukum Demi Keadilan Bersama Rakyat
Hasil penelusuran BPOM juga mengindikasikan bahwa produk-produk tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan.
Nilai penjualan produk tersebut diperkirakan mencapai Rp350 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers.
Angka tersebut masih berupa estimasi dan perlu dibedakan dari nilai barang bukti yang diamankan petugas.
BPOM menyatakan penanganan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal.
Pihak yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut, BPOM merujuk pada Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kekeringan Meluas, YBM PLN UIP JBTB Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih ke Bondowoso dan Mojokerto
Kepala BPOM menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan peredaran kosmetik untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
Pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap produk yang beredar di pasaran, tetapi juga terhadap sarana produksi, bahan baku, dan jalur distribusi yang berpotensi menjadi sumber peredaran kosmetik ilegal.
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri kosmetik, perlindungan konsumen menjadi perhatian penting. Produk kosmetik yang digunakan sehari-hari harus memenuhi persyaratan keamanan dan memiliki izin edar sesuai ketentuan.
Masyarakat diimbau memeriksa legalitas produk sebelum membeli atau menggunakannya, termasuk memastikan nomor izin edar BPOM dapat diverifikasi melalui kanal resmi.
Konsumen juga diminta mewaspadai produk yang menjanjikan hasil instan, tidak mencantumkan komposisi secara jelas, atau tidak memberikan informasi produsen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila menemukan dugaan kosmetik ilegal atau mengalami masalah setelah menggunakan suatu produk, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi BPOM.
Pengungkapan kasus di Kota Mojokerto ini menjadi pengingat bahwa pengawasan kosmetik ilegal membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Langkah tersebut penting untuk memastikan produk kosmetik yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan tidak membahayakan kesehatan konsumen. (@dex)
Editor : redaksi