REMBANG | METROSURYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang kembali mendalami kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan melibatkan enam oknum advokat. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik berencana meminta pendapat ahli bahasa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga Jumat (16/10/2026), perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Ormas Brandal Alif Siap Laporkan Polemik KUA-PPAS Rembang 2027 ke Polda Jateng
“Belum, Mas (naik ke status penyidikan),” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Alva membenarkan bahwa penyidik telah menggelar kembali perkara tersebut untuk mengkaji konstruksi hukum dan menentukan langkah lanjutan dalam penanganan laporan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari ahli bahasa untuk mendalami dugaan unsur pengancaman dalam kasus tersebut.
“Untuk ahli pidana sudah (dimintai keterangan). Kesimpulan kemarin untuk meminta pendapat ahli bahasa,” jelas Alva.
Menurut Alva, pemeriksaan ahli bahasa direncanakan menjadi agenda penyidik dalam waktu dekat. Pendapat ahli tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menganalisis penggunaan bahasa dalam komunikasi yang dipersoalkan pelapor, khususnya terkait dugaan pengancaman dan intimidasi verbal.
Meski demikian, penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman. Polisi belum menyatakan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Enam Oknum Advokat Dilaporkan
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial NH, pemilik usaha kafe di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. NH melaporkan enam orang yang disebut berprofesi sebagai advokat, masing-masing berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY.
Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melakukan intimidasi dan pemerasan dengan nilai mencapai Rp 40 juta. Dugaan peristiwa itu berkaitan dengan persoalan yang menyasar operasional usaha kafe milik korban.
Baca juga: Babak Baru Skandal Oknum Dewan-Istri Kades, BK Rembang Segera Konfrontasi Pengadu dan Teradu
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan, dugaan tekanan terhadap korban bermula ketika para terlapor melayangkan surat somasi. Dalam surat tersebut, korban mengaku mendapat ancaman bahwa usaha kafenya akan ditutup secara paksa.
Korban kemudian menduga adanya penggunaan nama seorang tokoh agama terpandang di wilayah setempat untuk memperkuat tekanan. Para terlapor disebut mengklaim tindakan yang mereka lakukan didasarkan pada perintah atau kuasa dari tokoh agama tersebut.
Merasa terintimidasi, korban mengaku akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.
Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan dari pihak-pihak terkait serta pendalaman terhadap unsur pidana menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan perkara.
Polisi Dalami Unsur Pengancaman
Rencana pemeriksaan ahli bahasa menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperjelas konteks komunikasi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Baca juga: Teka-Teki Kerugian Negara Kasus JPTP Rembang, Inspektorat Buka Suara Soal LHP dan BPK
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pengancaman secara verbal, analisis terhadap pilihan kata, konteks pernyataan, dan maksud komunikasi dapat membantu proses penilaian terhadap bukti yang tersedia. Namun, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti.
Polres Rembang belum menyampaikan keputusan akhir terkait status hukum keenam terlapor. Penyidik masih menunggu pendalaman lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(Redaksi/Sgt)
Editor : redaksi