Metrosurya.com,JEPARA – Aktivitas pertambangan di wilayah Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredarnya dokumen yang diduga berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan terhadap sejumlah pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Berdasarkan dokumen yang beredar, surat tertanggal 13 Maret 2026 tersebut menyebut adanya penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan bagi pemegang izin yang belum memenuhi ketentuan administrasi tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Sanksi Berat ASN Mesum di Musala Rembang Kini di Tangan Bupati
Di sisi lain, masyarakat mengaku masih melihat adanya dugaan aktivitas alat berat di salah satu lokasi tambang di wilayah Pancur yang dikaitkan dengan sebuah badan usaha. Informasi tersebut pun memunculkan berbagai pertanyaan mengenai status operasional dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi berwenang maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran pidana terkait aktivitas tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Sejumlah warga meminta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Jepara, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi terhadap status perizinan, pemeriksaan lapangan secara profesional, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak menimbulkan simpang siur informasi.
“Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum. Jika seluruh kegiatan sudah sesuai aturan, hendaknya disampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah penghentian sementara sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut telah dilaksanakan, apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemegang izin, serta bagaimana hasil pengawasan yang dilakukan instansi terkait terhadap aktivitas di lapangan.
Baca juga: Banpres Miliaran Rupiah Dialokasikan Di Beberapa Sekolah di Blora SMPN 3 Blora Terima 2 Miliar
Selain itu, warga mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi ataupun melakukan penghakiman sepihak sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : redaksi