SURABAYA || METROSURYA – Komitmen memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan (begal) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan polisi yang diterima Polsek Genteng pada 7 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan bermula saat korban bersama seorang rekannya hendak bermain sepak bola di kawasan Putra Agung dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
"Dalam perjalanan, keduanya tiba-tiba dihentikan oleh empat orang tak dikenal. Para pelaku menuduh korban sebagai salah satu peserta tawuran yang terjadi di wilayah Kenjeran," tutur AKBP Edy, pada Rabu (8/7).
Edy menjelaskan dengan dalih melakukan pemeriksaan, salah seorang pelaku mengambil alih sepeda motor korban dan memaksa korban ikut membonceng. Sementara teman korban dibiarkan pergi.
"Korban kemudian dibawa berkeliling melewati sejumlah ruas jalan di Surabaya hingga akhirnya tiba di kawasan Ambengan dan Kusuma Bangsa," katanya.
Di tengah perjalanan ungkap Edy, pelaku memaksa korban menyerahkan telepon genggam, STNK, serta kunci kendaraan. Saat korban menolak, salah seorang pelaku melayangkan pukulan ke bagian wajah hingga korban tidak berdaya.
"Tak berhenti di situ, ketika korban kembali dipaksa turun dari sepeda motor di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari balik pakaiannya sebagai ancaman," jelasnya.
Baca juga: Polisi Sedang Slidiki Tewasnya Wanita 51 Tahun dI Dalam Kos, Dugaan Motif Pembunuhan
Edy mengatakan lagi karena takut keselamatannya terancam, korban akhirnya turun dari kendaraan. Sebelum melarikan diri, pelaku kembali memukul korban dan membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta kunci kendaraan milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA Surabaya, dan M.J. (30), warga Jalan Rembang, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kos Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Edy mengungkap pengakuan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Kantor Pos Jalan Kebon Rojo pada September 2025, serta aksi serupa di kawasan Masjid Rahmat Kembang Kuning pada Mei 2026.
Seluruh pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik guna memastikan keterlibatan keduanya dalam sejumlah laporan tindak pidana lain yang memiliki pola kejahatan serupa.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga milik korban pada perkara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sebilah pisau atau belati yang diduga dipakai untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (@dex)
Editor : redaksi