Pati | Metrosurya.com -Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, memasuki babak baru. Kepolisian memastikan pengasuh ponpes berinisial AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Meski demikian, hingga saat ini pelaku belum dilakukan penahanan.
“Informasi yang kami terima, kasus ini sudah masuk tahap penetapan tersangka. Namun untuk penahanan masih menunggu proses lanjutan dari penyidik,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Di tengah proses hukum yang berjalan, situasi di lingkungan pondok pesantren dilaporkan tetap kondusif. Sebelumnya, warga bersama aliansi santri sempat menggelar aksi untuk menyuarakan tuntutan keadilan bagi para korban.
Menurut AKP Mujahid, aksi tersebut berlangsung tertib berkat koordinasi antara aparat keamanan, koordinator lapangan, dan masyarakat.
“Hari ini berjalan dengan kondusif. Aspirasi masyarakat sudah disampaikan dengan baik,” katanya.
Sebagai langkah sementara, pihak yayasan pondok pesantren memutuskan untuk memulangkan seluruh santri putri kepada orang tua masing-masing. Proses pemulangan dijadwalkan rampung dalam waktu tiga hari.
“Santri putri untuk sementara dikembalikan ke orang tua masing-masing,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi. Warga diminta mengedepankan komunikasi dalam menyikapi perkembangan kasus.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat korban diduga merupakan santriwati di bawah umur. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara transparan dan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang. (Dwi S)
Editor : redaksi