Polisi Ringkus Dua Remaja Spesialis Curat, Sasar Sekolah dan Rumah Ibadah di Lamongan–Tuban

Reporter : redaksi
Foto: kedua tersangka SA (18) warga Tuban dan MR (17) Babat saat diamankan di Mapolsek Babat Lamongan

LAMONGAN || METROSURYA.COM — Unit Reskrim Polsek Babat meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menyasar sekolah dan rumah ibadah. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat aparat kepolisian setelah aksi keduanya di MI Tarbiyatul Athfal, Desa Kebalanpelang, terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/03/IV/2026/SPKT/SEKBABAT terkait aksi pencurian di MI Tarbiyatul Athfal yang terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Dedikasi 10 Tahun Rawat Ribuan ODGJ dan Anak Yatim, Ipda Purnomo Terima Penghargaan dari Kapolres Lamongan

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang guru, Abdur Rasyid Kamil (25), saat hendak mengajar pada pagi hari. Ia mendapati pintu kantor sekolah dalam kondisi rusak akibat dibobol. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal masuk ke dalam ruangan dan mengambil uang infak yang tersimpan di laci meja kantor.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petunjuk utama berasal dari rekaman CCTV yang identik dengan unggahan yang sempat viral di akun Instagram Info.Babat,” ujar Chakim.

Dalam waktu singkat, tim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Bambang S. berhasil melacak keberadaan para pelaku. Keduanya, SA (18) warga Tuban dan MR (17) warga Babat, ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di wilayah Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Danramil 0812/08 Sambeng menjadi komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun Lamongan

Saat penangkapan, salah satu pelaku masih mengenakan pakaian yang sama seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru-putih tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lamongan dan Tuban. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain MI Tarbiyatul Athfal Kebalanpelang, SMP Negeri 1 Babat, kotak amal masjid di Karangkembang, serta sejumlah lokasi lain di wilayah Plumpang dan Compreng, Tuban. Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Widang, Tuban.

Mengingat salah satu tersangka masih berusia di bawah umur serta cakupan perkara lintas kabupaten, Polsek Babat melimpahkan penanganan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Baca juga: Gandeng Polres Lamongan, Kodim 0812 Gelar Edukasi "Stop Narkoba" bagi Peserta Korps Kadet RI

“Untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk penanganan terhadap tersangka anak, perkara ini kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” kata Chakim.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru